
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli. *(adv/yh)
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Proses pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, kini memasuki tahap yang lebih maju. Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pengajuan Surat Keputusan (SK) masyarakat hukum adat yang sedang dalam proses, kini tinggal menunggu keluarnya Peraturan Daerah (Perda) dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dengan adanya SK dan Perda ini, Zulkifli berharap masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kegiatan sesuai adat istiadat mereka.
“Pengajuan SK untuk masyarakat hukum adat di Kedang Ipil sedang dalam proses, dan kami berharap segera ada Perda yang mendukung. Hal ini akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat adat untuk menjaga dan melestarikan budaya mereka,” kata Zulkifli.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan berbagai pihak terkait lainnya turut mendukung pengembangan masyarakat hukum adat ini.
Adanya dukungan hukum yang jelas, Zulkifli berharap masyarakat adat di Kedang Ipil dapat lebih leluasa dalam menjaga budaya serta adat istiadat yang menjadi identitas mereka.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melestarikan budaya lokal dan mendukung kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, keberadaan masyarakat hukum adat yang diakui secara hukum juga akan memberikan dampak positif bagi pelestarian budaya serta pembangunan di daerah tersebut.
Zulkifli menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan agar masyarakat hukum adat dapat berperan lebih aktif dalam pembangunan daerah.
“Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberagaman budaya di Kota Bangun Darat. Kami berharap pengembangan ini dapat berkontribusi positif bagi daerah kami,” pungkasnya. *(Adv Diskominfo Kukar/yh)