Ketua Pansus III, Achmad Sukamto.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Kekosongan regulasi terkait pengelolaan sempadan sungai di Kota Samarinda mendorong DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) III untuk menyusun rancangan peraturan daerah (Perda) baru.
Perda ini akan mengatur secara komprehensif tentang penataan wilayah sempadan sungai yang melintasi 15 daerah aliran sungai (DAS) di kota ini.
Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, menyebutkan bahwa perda ini sangat penting untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah kota dalam mengelola sempadan sungai, termasuk alur Sungai Karang Mumus.
“Selama ini kan dalam hal sempadan sungai ini kan belum diatur. Kan di Kota Samarinda ada 15 DAS. Dalam hal pengelolaan dan penataannya kan belum diatur. Makanya perda ini ada, penginisiasi dari DPR,” ujarnya.
Pansus III telah mengundang sejumlah OPD dan lembaga teknis seperti BWS, Disperkim, Cipta Karya, dan Dinas Tata Ruang Kota untuk memperkaya substansi perda.
Meskipun Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 telah mengatur sempadan sungai secara nasional, Sukamto menilai perlu penjabaran teknis di tingkat lokal.
“Melalui Permen 28, Permen PUPR itu kan memang sudah diatur. Tapi pendalamannya di pemerintah kota sendiri belum ada. Jadi untuk mendalamnya nanti diatur oleh perda ini lah,” katanya.
Perda ini akan mengatur hak dan kewajiban, pemanfaatan sempadan sungai, pengawasan, pembiayaan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Sukamto juga mencontohkan, selama ini proses relokasi rumah di bantaran sungai hanya mengandalkan Perwali.
“Pemerintah kota yang eksekusinya, pakai tahapan. Tapi tetap kalau dia memang ada surat yang lengkap, legalitasnya, nanti kita akan bicara dengan ATR BPN,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyusunan perda ini dilakukan hati-hati agar tidak bertentangan dengan regulasi lain seperti Perda RTRW dan peraturan teknis nasional lainnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
