Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Perilaku merokok di ruang publik masih menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Meski sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), praktik pelanggaran aturan ini masih sering dijumpai, termasuk pengendara yang merokok sambil berkendara di jalan raya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai tindakan tersebut bukan hanya persoalan hak individu, melainkan juga menyangkut etika, kenyamanan, dan keselamatan publik.
“Kalau orang merokok di motor, otomatis abunya bisa kena orang,” ujarnya.
Puji menekankan, abu rokok yang beterbangan dapat melukai pengguna jalan lain, sementara puntung rokok yang dibuang sembarangan hanya akan menambah persoalan sampah di kota.
Karena itu, ia mendorong agar masyarakat lebih memahami Perda KTR yang telah diberlakukan.
“Kita punya Perda KTR. Sebenarnya Perda itu mengatur bagaimana orang itu merokok,” jelasnya.
Selain menjaga ketertiban umum, aturan tersebut juga bertujuan melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari paparan asap rokok.
DPRD berharap pemerintah kota dapat melakukan sosialisasi secara berkelanjutan sekaligus memperkuat penegakan aturan di lapangan.
Menurut Puji, konsistensi aparat dalam menegakkan Perda KTR akan menjadi kunci keberhasilan.
“Kalau ada penindakan yang jelas, masyarakat juga akan lebih disiplin,” tambahnya.
Ia optimistis, jika aturan ditegakkan secara konsisten, perilaku merokok di ruang publik bisa lebih tertib sehingga kenyamanan dan keselamatan bersama tetap terjaga. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
