Polisi mengamankan pelaku pencurian ponsel beserta barang bukti dan alat yang digunakan untuk mencongkel jendela, Minggu (14/9/2025). (Foto: Dok Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, AksaraMedia.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang berhasil membongkar kasus pencurian ponsel yang terjadi di sebuah bangsalan di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Pelaku berinisial AS (44) akhirnya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.
Kejadian ini bermula pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, korban PN (17) tertidur usai mengerjakan tugas sekolah. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa dua obeng. Dengan alat itu, ia mencongkel jendela rumah hingga berhasil masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Di dalam rumah, pelaku mendapati sebuah ponsel Realme warna hitam berikut charger yang tergeletak di samping bantal korban. Dengan cepat ia mengambil barang tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari ponselnya raib setelah terbangun.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah laporan diterima. “Pelaku kami amankan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 WITA di kawasan Perumahan Samarinda Hills, Jalan Sejahtera, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ujarnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela. Bukti tersebut memperkuat keterlibatan AS dalam kasus pencurian ini.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AS beraksi seorang diri. Meski awalnya sempat berusaha menghindar, ia akhirnya tak bisa mengelak dari tuduhan karena barang bukti ditemukan bersamanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan wilayah rawan pencurian. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat meninggalkan rumah atau ketika sedang beristirahat, guna mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda agar lebih berhati-hati. Tindak pencurian bisa terjadi kapan saja, bahkan ketika penghuni rumah sedang berada di dalam. Kecepatan aparat dalam menangani laporan ini patut diapresiasi, karena menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan warga.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya
