Tersangka AR diamankan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sabtu, 13 September 2025. (Foto: Dok Polsek Kembang Janggut).
Kutai Kartanegara, AksaraMedia.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kutai Kartanegara. Jajaran Polsek Kembang Janggut berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (26), warga asal Sulawesi Selatan yang berdomisili di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, setelah diduga menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 12 tahun berinisial NS.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan pihak keluarga korban. Seorang kerabat korban berinisial S (41) menemukan percakapan mencurigakan di ponsel NS yang mengarah pada hubungan tidak pantas dengan orang dewasa.
“Awalnya, saksi S yang merupakan kerabat korban menemukan isi percakapan melalui media sosial. Setelah ditanya, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku,” ungkap Kapolsek, Senin (15/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WITA dan kembali terjadi Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 01.30 WITA. Lokasi kejadian berada di kawasan Tepian Estate, Bukit Layang.
Mendapat laporan resmi dari orang tua korban pada Sabtu (13/9/2025), polisi bergerak cepat. AR kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju warna merah maroon, satu celana legging hitam, dan satu celana dalam warna pink.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kembang Janggut. Kami juga memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas penyidikan untuk diteruskan ke tahap berikutnya,” terang AKP Dedi.
Selain menangani kasus ini, Polsek Kembang Janggut turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya kekerasan seksual yang kerap mengintai anak-anak. Kapolsek menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas putra-putrinya, baik di lingkungan sosial maupun dunia maya.
“Kami mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat betapa rentannya anak-anak di bawah umur terhadap tindakan predator seksual. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
Wartawan: Kusma
Editor: leeya
