Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama sejumlah instansi terkait kasus Ponpes Ibadurrahman dan pembahasan fenomena LGBT, Senin (15/9/2025).
Tenggarong,AksaraMedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang mencoreng nama Pondok Pesantren (Ponpes) Alumni Ibadurrahman. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (15/9/2025) di ruang Badan Musyawarah DPRD Kukar, para wakil rakyat tidak hanya membahas kasus tersebut, tetapi juga fenomena maraknya perilaku LGBT yang dinilai kian meresahkan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama Komisi IV DPRD Kukar, dan turut dihadiri unsur penting seperti DPPK Provinsi Kaltim, Kejaksaan, Polres Kukar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Dinas Sosial Kukar, Kementerian Agama Kukar, tenaga medis, serta perwakilan Ponpes Ibadurrahman.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah serius dalam menyikapi peristiwa ini. Pihaknya mendorong lahirnya peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum guna memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus mencegah kasus serupa.
“Banyak kasus terkait kekerasan seksual, termasuk LGBT, dan ini harus dicegah serta ditangani. DPRD akan membuat perda sebagai dasar hukum, karena kejadian ini bukan hanya di pesantren, tapi juga bisa terjadi di OPD bahkan di lingkungan keluarga,” tegas Ahmad Yani.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa lembaganya akan mengkaji keberlangsungan Ponpes Ibadurrahman. Jika masalah hanya berada pada oknum, maka tindakan hukum akan difokuskan kepada individu bersangkutan. Namun, jika lembaga terbukti tidak layak, rekomendasi pencabutan izin akan disampaikan ke Kementerian Agama.
“Kalau masalahnya ada di oknum, maka oknumnya yang ditindak, bukan lembaganya yang ditutup. Karena banyak alumni dan masyarakat yang tetap berharap pesantren ini dipertahankan. Namun, jika terbukti tidak layak, maka rekomendasi pencabutan izin akan kita sampaikan ke Kementerian Agama,” tambahnya.
Anggota DPRD Kukar, Muhammad Iqdam, menyoroti pentingnya tim ad-hoc yang dibentuk untuk segera mengumpulkan data di lapangan dan memberi rekomendasi konkret. Ia juga mendesak percepatan perda terkait pengendalian LGBT di Kukar.
“Intinya, pertama hukumnya harus jelas. Kedua, jangan sampai ada korban lagi. Maka tim ad-hoc harus bekerja cepat. Perda juga penting sebagai dasar pengendalian LGBT di Kukar, sekaligus mendorong adanya sosialisasi pencegahan di sekolah-sekolah, khususnya boarding school yang rawan,” jelas Iqdam.
Dari sisi hukum, Kanit PPA Polres Kukar Iptu Irma Ikawati mengungkapkan perkembangan kasus Ponpes Ibadurrahman. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara sudah rampung dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk sementara korban masih tetap yang kemarin. Perkembangannya sudah kami koordinasikan ke kejaksaan. Insya Allah minggu ini berkas tahap satu bisa dilimpahkan,” ungkap Iptu Irma.
RDP ini menghasilkan kesepakatan penting: percepatan proses hukum, percepatan perda perlindungan anak, pengendalian LGBT, serta program rehabilitasi bagi korban maupun pelaku.
Melalui forum resmi ini, DPRD Kukar menegaskan tekadnya menjaga generasi muda dari ancaman kekerasan seksual. Keputusan terkait kelanjutan Ponpes Ibadurrahman masih menunggu hasil investigasi, namun DPRD memastikan proses pendidikan dan moral tetap berjalan tanpa harus mengorbankan masa depan anak-anak.
Wartawan: Kusma
Editor : leeya
