Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda masih menunggu balasan resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait kejelasan status lahan proyek insinerator di kawasan Samarinda Seberang. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Isu ini mencuat setelah warga Kelurahan Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, mempertanyakan legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah tersebut.
Samri menjelaskan, dalam rapat bersama warga dan Pemkot, titik permasalahan utama memang berfokus pada kepemilikan lahan.
“Yang dipermasalahkan masyarakat adalah legalitas kepemilikan lahan. Kami DPRD sudah bersurat, tinggal menunggu jawaban dari Pemkot terkait hal itu. Kalau suratnya sudah ada, nanti DPRD akan keluarkan rekomendasi untuk langkah selanjutnya,” jelas Samri baru-baru ini.
Ia mengungkapkan hingga kini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan oleh Pemkot kepada DPRD maupun masyarakat.
Padahal, menurutnya, kejelasan status lahan menjadi faktor krusial agar proyek insinerator bisa dilanjutkan tanpa hambatan hukum.
Lebih jauh, Samri menilai pembangunan insinerator sebenarnya memiliki manfaat besar dalam mengurangi volume sampah di Samarinda.
Fasilitas pembakaran sampah tersebut diharapkan bisa menjadi solusi atas menumpuknya limbah di berbagai titik kota.
“Tapi tentu nanti kita lihat cara kerjanya. Kalau memang terbukti tidak mengganggu lingkungan, ya kita lanjutkan. Pasti akan ada evaluasi,” tegasnya.
DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek ini agar berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Samri berharap Pemkot segera memberikan klarifikasi resmi agar tahapan pembangunan bisa dilanjutkan tanpa menimbulkan keresahan warga. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
