Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, DPRD, dan masyarakat mengenai pemberian kelonggaran parkir di dua sisi Jalan Abul Hasan menjadi langkah kolaboratif dalam menata lalu lintas di Kota Tepian.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk kemajuan dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama telah melakukan langkah maju terkait ketertiban berlalu lintas di Kota Samarinda. Dalam hal ini, berkaitan dengan pelaksanaan sistem satu arah (SSA) di Jalan Abul Hasan,” ujarnya.
Menurut Deni, kelonggaran parkir di dua sisi jalan ini bersifat sementara selama masa adaptasi kebijakan SSA.
Dalam periode tersebut, Pemkot bersama Dishub akan melakukan penataan dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar menyiapkan lahan parkir mandiri di luar badan jalan.
Setelah masa relaksasi berakhir, Dishub akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi lalu lintas di kawasan tersebut. Deni turut mengapresiasi warga dan pelaku usaha yang menunjukkan sikap terbuka terhadap kebijakan ini.
“Ini menunjukkan kesiapan mereka menjadi komunitas yang sadar aturan dan tertib berlalu lintas. Ketika kebijakan dikomunikasikan dan didiskusikan, hasilnya tentu akan menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Deni berharap pengalaman di Jalan Abul Hasan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Samarinda dalam membangun budaya sadar lalu lintas.
“Sebagai ibu kota Kalimantan Timur, sudah sepatutnya Samarinda menjadi contoh masyarakat yang tertib dan sadar hukum,” pungkasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
