Anggota DPRD Samarinda Komisi I, Markaca.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – Menjamurnya pom mini di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi I, Markaca, menyoroti aktivitas penjualan bahan bakar di pom mini yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kebakaran.
Menurutnya, aktivitas pom mini sudah diatur jelas dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 yang melarang penjualan BBM eceran tanpa izin karena tidak memenuhi standar keamanan.
“Kasus kebakaran akibat pom mini bukan hal baru dan sudah sering merugikan masyarakat,” ujar Markaca.
Ia menilai, pemerintah kini mulai mengevaluasi aktivitas penjualan BBM eceran tersebut. Termasuk memastikan asal-usul BBM yang dijual dan keamanan proses pengisian di lapangan.
“Pemerintah sudah mengevaluasi terkait pom mini, bagaimana mereka memperoleh bahan bakar, apakah itu legal atau tidak. Apalagi terkadang pembeli sambil merokok, ini berpotensi kebakaran,” tegasnya.
Markaca juga mengingatkan bahwa regulasi sebenarnya sudah tersedia melalui Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
“Perda sudah ada, tinggal menunggu aparat penegak hukum merealisasikan. Untuk teknisnya tinggal bagaimana Satpol PP menyusunnya,” ujarnya.
Ia berharap langkah penertiban dapat dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa merugikan masyarakat kecil, namun tetap mengutamakan keamanan publik dan kepastian hukum di lapangan. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
