Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Anggota Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan raperda tersebut mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana regulasi nasional.
Deretan subsektor itu mencakup gim, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, fesyen, kuliner, film dan animasi, fotografi, desain komunikasi visual, periklanan, seni pertunjukan, hingga aplikasi digital.
Rohim menegaskan seluruh subsektor memiliki peluang tumbuh, namun penentuan prioritas dilakukan bertahap berdasarkan potensi daerah.
“Yang nantinya berkembang lebih besar tentu akan mendapatkan dukungan yang lebih maksimal,” ujarnya.
Ia menyebut proses finalisasi raperda menjadi momentum terakhir untuk menyerap masukan pemangku kepentingan.
“Tahap ini menjadi ruang untuk menyerap aspirasi. Banyak usulan tadi yang makin menyempurnakan rancangan yang sudah disiapkan,” kata Rohim.
Ia berharap perda tersebut dapat menjadi pedoman jelas bagi Pemkot Samarinda dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.
“Setelah perda diterapkan, pemerintah memiliki guideline, peta jalan, dan arah yang pasti untuk menata serta mengembangkan sektor ekonomi kreatif,” pungkasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
