Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin.

Aksaramedia.com, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah digarap sejak 2022. Setelah mengalami penundaan cukup lama, Raperda ini akhirnya kembali dibahas dalam rapat finalisasi karena dinilai masih lemah dari sisi landasan hukum.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamaruddin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda harus berpijak pada kebutuhan masyarakat dan memiliki rujukan hukum yang kuat agar efektif dijalankan.
“Tentunya, kami tidak ingin membuat banyak Perda yang nantinya tidak memberikan banyak manfaat pada masyarakat. Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya jelas percuma,” ujarnya.
Menurutnya, draft Raperda UMKM saat ini masih lemah karena belum memiliki cantolan hukum yang menjadi acuan dalam setiap pasal. Hal ini, kata Kamaruddin, bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pembuat Raperda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Nah, saat ini hal inilah yang menjadi masalahnya, karena tidak ada acuan hukum yang kuat,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyempurnaan, DPRD Samarinda berencana memanggil tim penyusun naskah akademik agar memberikan penjelasan dan masukan terkait kekurangan Raperda tersebut.
Langkah ini diambil agar aturan yang nantinya disahkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaku UMKM di lapangan.
“Supaya jelas nantinya, tentang kenapa bisa tidak ada landasan hukumnya, padahal substansinya bicara soal penyediaan sarana, prasarana, hingga lahan untuk UMKM,” imbuhnya.
Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 ini sejatinya telah melewati target penyelesaian.
“Seharusnya sudah selesai dari tahun 2022, namun sudah tiga tahun berjalan dan belum juga tuntas. Akan kami tetap masukkan, supaya program ini bisa dituntaskan,” tegasnya.
Selain mengatur perlindungan dan pemberdayaan UMKM, regulasi ini juga akan mengakomodasi pedagang kecil, pelaku usaha rumahan, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruang publik. Namun, Kamaruddin menegaskan bahwa penegakan aturan tetap harus dijalankan oleh Satpol PP apabila terjadi pelanggaran.
“Semua sektor usaha mikro akan terakomodir, mulai dari PKL, pedagang rumahan, hingga para pengrajin kecil. Hanya saja, kalau mereka melanggar peraturan daerah, pihak Satpol PP tetap harus menegakkan peraturan,” lanjutnya.
Menutup pernyataannya, Kamaruddin menegaskan bahwa DPRD lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas Perda.
“Buat apa ada 20 Perda, jika manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat. Lebih baik sedikit saja, tetapi benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
