Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana di Kota Samarinda memasuki tahap akhir pembentukan. Setelah melalui proses finalisasi, regulasi tersebut kini berada di tahap harmonisasi dan dijadwalkan disahkan pada Desember 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa Raperda ini merupakan payung hukum penting untuk memperkuat kesiapsiagaan sekolah menghadapi bencana.
“Prinsipnya adalah bagaimana kita menyiapkan sekolah-sekolah di Kota Samarinda agar memiliki ketahanan terhadap bencana, mulai dari pra-bencana, saat bencana terjadi, hingga pasca-bencana,” jelasnya.
Samarinda selama ini kerap berhadapan dengan bencana klasik seperti banjir dan kebakaran. Karena itu, kehadiran Raperda ini dianggap sebagai langkah responsif agar satuan pendidikan memiliki standar aman bencana.
“Tentunya kita memperhatikan kesiapan SDM, sarana-prasarana, dan memastikan satuan pendidikan kita benar-benar aman saat bencana terjadi,” tegasnya.
Kamaruddin memastikan bahwa pembahasan Raperda telah selesai seluruhnya dan tidak akan ada diskusi lanjutan.
“Hari ini pembahasan terakhir, dan Raperda sudah masuk tahap harmonisasi. Secepatnya akan disahkan bulan ini,” tandasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
