Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Truk pengangkut tanah dan batu tanpa penutup bak kembali menjadi keluhan masyarakat di Samarinda. Kendaraan tersebut kerap melintas di Jalan M Yamin dan Jalan Letjen Suprapto dalam kondisi muatan terbuka, menyebabkan tumpahan material, debu, dan ancaman keselamatan pengguna jalan.
Aktivitas paling banyak terjadi pada malam hingga dini hari. Warga menduga waktu tersebut sengaja dipilih agar luput dari pengawasan.
Menanggapi keluhan itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menilai lemahnya pengawasan instansi terkait menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran.
“Perda sudah jelas mengatur soal penutup muatan. Kalau Dishub dan aparat terkait tidak menegakkan aturan, ya perda ini hanya jadi tulisan di kertas saja,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap sopir maupun pemilik truk yang melanggar aturan. Patroli malam hari menurutnya wajib dilakukan, mengingat banyak truk beroperasi untuk menghindari razia.
“Tanah yang berjatuhan bisa bikin licin, debu mengganggu, bahkan memicu kecelakaan,” ujarnya.
Andriansyah juga menyoroti dampak kerusakan infrastruktur akibat truk bertonase berat yang melintas di kawasan padat aktivitas masyarakat.
Berdasarkan aduan warga dan temuan lapangan, Komisi III DPRD berencana memanggil instansi terkait untuk mengevaluasi pengawasan sekaligus memastikan sanksi dalam Perda No. 4 Tahun 2009 benar-benar diterapkan.
“Jangan hanya razia sesekali. Harus berkelanjutan dan ada efek jera,” tandasnya.
Masyarakat berharap penindakan lebih ketat dilakukan, mengingat aktivitas truk tanpa penutup tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan di jalanan Kota Tepian. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
