Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan penyusunan setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus berlandaskan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi. Ia menolak pandangan bahwa banyaknya produk hukum lebih penting daripada kualitasnya.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengesahkan Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Usaha Mikro jika landasan hukumnya belum jelas. Beberapa pasal perlu diperbaiki agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kamaruddin menyampaikan rencana DPRD menggandeng akademisi Universitas Mulawarman untuk memperdalam pembahasan. Para ahli hukum dan ekonomi dibutuhkan agar setiap ketentuan memiliki dasar akademik yang valid.
“Masih banyak pasal yang belum mencantumkan dasar hukum secara eksplisit, terutama mengenai mekanisme pengelolaan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro,” jelasnya.
Ia menilai jika pasal yang lemah tidak disempurnakan, akan terjadi tumpang tindih dengan regulasi provinsi maupun nasional.
“Bila hal itu tidak diperbaiki, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih kebijakan dengan regulasi lain,” tambahnya.
Menurutnya, DPRD tak sekadar mengejar target pengesahan, tetapi menitikberatkan dampak nyata bagi pelaku usaha mikro.
“Untuk apa banyak Perda kalau tidak memberikan dampak positif? Yang kami harapkan adalah perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro agar mereka bisa tumbuh dan mandiri,” tegasnya.
Dengan pendekatan hati-hati dan komprehensif, DPRD memastikan Raperda ini akan benar-benar memberi manfaat bagi pelaku UMKM dan ekonomi daerah. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
