Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menyoroti lemahnya pengawasan izin dan operasional ritel modern 24 jam setelah menerima banyak keluhan dari pelaku UMKM. Sorotan ini mengemuka dalam rapat hearing bersama Disdag, Satpol PP, dan DPMPTSP Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut manajemen operasional ritel modern seharusnya mengacu pada Perwali Nomor 9 Tahun 2015, namun sejak diterbitkan, aturan itu tak pernah dievaluasi.
“Manajemen operasional di Perwali 9 itu sudah jelas sejak tahun 2015, tetapi tidak pernah ada evaluasi. Dinas Perdagangan seharusnya melakukan evaluasi setiap tahun,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa dari lebih 800 izin ritel yang terdata, terdapat 323 izin bermasalah. Selain itu, 533 pengajuan izin baru harus ditunda hingga persoalan lama dibereskan.
“533 izin baru dipending dulu, karena harus menyelesaikan yang 323 itu tadi,” tegasnya.
Iswandi juga menilai perlu revisi Perwali agar tidak berbenturan dengan Raperda Perlindungan Usaha Mikro yang sedang dibahas.
Menurutnya, masih banyak celah yang tidak melindungi pelaku UMKM dari gempuran ritel modern.
Komisi II juga mendorong agar dihitung ulang kontribusi ritel terhadap PAD serta dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Jika kontribusi minim dan justru merugikan UMKM, ia menilai operasionalnya patut dievaluasi.
“Kalau kontribusinya kecil dan malah banyak mudharatnya bagi pengusaha kecil, lebih baik dihentikan saja. Kita harus melindungi usaha tradisional di Kota Samarinda,” lanjutnya.
Iswandi juga meminta pemilik UMKM, termasuk warung daeng, meningkatkan pelayanan dan tata letak usaha agar lebih kompetitif.
Sementara itu, Kepala Disdag Samarinda Nurahmani menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan dan memperjelas landasan hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut lembaganya siap menegakkan aturan, tetapi membutuhkan koordinasi dan dukungan dinas teknis.
Dalam rapat gabungan itu, turut dibahas penyelesaian persoalan PKL melalui pendekatan zonasi dan pemberdayaan, bukan hanya penindakan. Komisi II dan sejumlah OPD sepakat menggelar rapat lanjutan guna menyusun langkah penyelesaian menyeluruh. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
