Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan pentingnya pemekaran RT di daerah padat penduduk sebagai langkah untuk memastikan pemerataan pembangunan.
Andriansyah mencontohkan adanya RT yang dihuni sekitar 600 kepala keluarga (KK) atau setara 2.000 jiwa. Menurutnya, beban sebesar itu tak mungkin ditangani hanya oleh satu RT.
“Kalau 600 KK hanya diurus satu RT, tentu sangat berat. Karena itu, saya menilai wilayah ini sudah harus segera dimekarkan agar pengelolaan dan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif,” tegasnya.
Ia mengatakan, usulan pemekaran sebelumnya telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda dan pihaknya akan menindaklanjuti perkembangan proses tersebut.
Ia mencatat banyak wilayah lain yang juga memiliki lebih dari 200 KK dalam satu RT.
Dalam kesempatan itu, Andriansyah turut menyoroti kebijakan probebaya (Program Pemberdayaan Berbasis RT) yang memberikan anggaran Rp100 juta per RT.
Menurutnya, pola tersebut tidak adil karena tidak mempertimbangkan jumlah KK.
“Dengan probebaya Rp100 juta per RT, tentu tidak berimbang antara RT dengan 600 KK dan RT lain yang hanya 80 KK. Saya sudah menyampaikan agar probebaya itu proporsional, bukan berdasarkan jumlah RT, tapi jumlah KK,” ujarnya.
Menjawab kekhawatiran bahwa pemekaran RT akan menambah beban anggaran, ia menegaskan hal tersebut keliru. Jika anggaran dihitung per KK, berapa pun jumlah RT yang dimekarkan tidak akan menambah total pengeluaran.
“Tidak perlu khawatir kalau ada tambahan RT, karena dasar perhitungannya jumlah KK, bukan RT-nya,” lanjutnya.
Andriansyah menyebut pemekaran RT penting untuk menciptakan tata kelola wilayah lebih efektif, mempercepat pelayanan, dan mendorong pemerataan pembangunan di Samarinda. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
