Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah kembali dibahas DPRD Samarinda. Komisi III menegaskan bahwa perubahan struktur tarif harus dilakukan secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat menengah ke bawah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan revisi perda dilakukan untuk menyesuaikan aturan baru dari pemerintah pusat serta menyelaraskan penambahan objek retribusi baru yang diusulkan sejumlah OPD.
“Pada prinsipnya ada beberapa perubahan terkait struktur dan tarif. Itu terjadi karena ada perubahan undang-undang di atasnya sehingga perda juga harus ikut menyesuaikan,” ujar Rohim.
Ia menegaskan, DPRD meminta agar layanan yang langsung berkaitan dengan masyarakat kecil tidak mengalami kenaikan tarif. Sebaliknya, kelompok usaha dan pelaku ekonomi besar diminta memberikan kontribusi lebih.
“Layanan atau objek pajak dan retribusi yang berkaitan dengan masyarakat menengah ke bawah diupayakan tidak naik,” tegasnya.
Menurut Rohim, kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih menjadi alasan kuat agar penyesuaian tarif tidak salah sasaran. Ia memastikan kelompok industri, komersial, dan usaha besar perlu dikaji ulang tarifnya agar lebih proporsional.
“Kita minta kontribusi dari pelaku usaha, industri, dan kelas menengah ke atas itu bisa dinaikkan. Jangan sampai target PAD malah membebani masyarakat,” katanya.
Pembahasan revisi perda baru memasuki putaran pertama. Komisi III meminta seluruh OPD terkait meninjau ulang catatan yang diberikan DPRD sebelum melangkah ke proses finalisasi pada pertemuan berikutnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
