Anggota Pansus I yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanatan.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat lanjutan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).
Rapat tersebut memastikan bahwa Ranperda mengenai Pengelolaan Pemakaman Umum di Kota Samarinda tetap berlanjut.
Anggota Pansus I yang juga anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanatan, menyebut banyak masukan diberikan oleh Perkim, termasuk mengenai regulasi pelaku usaha pemakaman.
“Selain soal regulasi itu, kita juga membahas soal legalitas dan batasan maksimal pengelolaan lahan makam. Ya tentu ini sebagai upaya kita untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Samarinda,” ucap Aris.
Menurutnya, bisnis pengelolaan lahan makam perlu diatur secara detail agar pengelola tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memiliki tanggung jawab pasca penjualan.
“Jangan sampai pihak pengelola hanya mencari profit, sementara tanggung jawab setelahnya diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sering kali lahan makam yang sudah diperjualbelikan kemudian dibiarkan tanpa pengelolaan. Inilah yang mendorong DPRD untuk menuntaskan regulasi tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selanjutnya, Aris meminta OPD terkait turut memikirkan penataan pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mengingat kebutuhan lahan pemakaman semakin meningkat seiring pertumbuhan penduduk.
Di sisi lain, Kabid Perumahan Disperkim Samarinda, Tajudin Husen mengatakan rapat lanjutan ini merupakan bagian dari proses sosialisasi agar seluruh pihak memahami aturan sebelum Perda diterbitkan.
“Terkait pengelolaan TPBU dari swasta, ya silakan saja kalau ada investor yang mau mengelola. Meskipun banyak yang diakomodir oleh Muslim, tapi kalau ada yang non-muslim mau mengelola, silakan,” jelasnya.
Ia berharap ketika Perda nantinya disahkan, pengelolaan pemakaman di Samarinda dapat berjalan lebih tertib, rapi, dan sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada pihak yang menjalankan usaha di bidang ini tanpa aturan yang jelas. Dengan Perda ini, semua pihak bisa bekerja lebih rapi, tertib, dan sesuai ketentuan,” pungkas Tajudin. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
