Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda untuk membahas persoalan banyaknya sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023–2024 yang belum terbit.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, keluhan warga terkait pengurusan PTSL sudah berlangsung sejak dua tahun lalu. Padahal, sejumlah berkas telah dinyatakan lengkap.
“Masalahnya masyarakat yang sudah mendaftar sejak tahun 2023 dan 2024 itu sertifikatnya tidak terbit. Hari ini kita meminta keterangan dari BPN Kota Samarinda, apa kendalanya,” ujar Samri.
Dalam RDP itu, BPN menjelaskan bahwa kuota PTSL untuk Samarinda telah habis sesuai ketentuan dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Di sisi lain, warga tetap mengajukan berkas karena tidak mengetahui bahwa pendaftaran sudah ditutup.
“BPN menyatakan bahwa kuota untuk sesuai KKP sudah habis. Padahal berkas masyarakat yang masuk hampir seribu, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa pendataan sudah tutup. Akibatnya, masyarakat menuntut agar tetap diberikan hak memperoleh sertifikat,” jelas Samri.
Komisi I mendesak agar BPN membuka peluang solusi, termasuk memungkinkan berkas masuk pada kuota PTSL tahun 2026 yang diperkirakan mencapai 2.500 bidang.
“Kita coba mendorong nanti kepada BPN untuk mencarikan solusi. Tahun 2026 itu masih ada kuota sekitar 2.500 untuk Kota Samarinda. Mudah-mudahan bisa diupayakan agar semua tanah tercatat dan bersertifikat,” tambahnya.
Dalam pemaparan, jumlah warga Kelurahan Sungai Kapih yang mengaku belum diproses mencapai 1.000 hingga 1.100 orang. Namun BPN menyebut hanya 114 berkas yang tertunda akibat tumpang tindih batas lahan.
Samri menegaskan, persoalan tumpang tindih lahan masih menjadi masalah klasik di Samarinda dan harus dibenahi sejak tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Hampir setiap hari laporan yang masuk ke Komisi I itu soal tanah, rata-rata tumpang tindih. Ini harus jadi bahan evaluasi bagi lurah dan camat agar memperbaiki sistem pencatatan dan pengarsipan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya verifikasi kelurahan yang sering memicu sengketa baru di kemudian hari. Komisi I mendorong Pemkot memperketat pengawasan administrasi pertanahan. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)
